Selasa, 12 April 2016

Membaca Basmalah Dalam Shalat, Wajibkah?


      A.    Masalah

Shalat adalah perintah wajib bagi seluruh umat Islam, barang siapa yang meninggalkannya maka ia berdosa. Shalat juga memiliki tata cara tersendiri demi menjaga keabsahannya, disana terdapat syarat wajib shalat, rukun shalat dan hal-hal yang membatalkannya. Dalam mengerjakan rukun, apabila ada satu rukun saja yang ditinggalkan, maka shalatnya dianggap tidak sah.

Mayoritas ulama telah bersepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah termasuk rukun dalam shalat. Dan mereka juga sepakat bahwa lafaz basmalah (baca: bismillahirrahmanirrahim) merupakan bagian dari ayat ketiga Q.S An-Naml. Namun mereka berbeda pendapat, apakah lafaz basmalah termasuk bagian dari awal surat Al-Fatihah?, dan apakah ia juga termasuk dalam bagian setiap surat yang ada dalam Al-Quran?

Berikut adalah pendapat para ulama empat madzhab tentang kedudukan lafaz basmalah dan hukum membacanya dalam shalat.

     B.     Pembahasan
   
     a.       Kedudukan Basmalah dalam Surat Al-Quran

    1.   Imam Syafi’i berpendapat bahwa basmalah merupakan bagian dari surat Al fatihah dan semua surat yang ada dalam Al Quran, beliau menggunakan dalil Naqli (Al-Quran atau Hadits) dan Aqli (akal) sebagai berikut:

  حديث أبى هريرة عن النبى –ص- قال : اذا قرأتم الحمد لله رب العالمين فاقرؤوا بسم الله الرحمن الرحيم , انها أم القران م أم الكتاب و السبع المثانى و بسم الله الرحمن الرحيم أحد اياتها

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian membaca Alhamdulillahirabbil’alamin, maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim, karena ia adalah induk dari Al-Quran, al-Sab’u al-Matsani, tujuh ayat yan diulang (surat Al-Fatihah) dan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.

Beliau juga mengatakan, bahwa dalam mushaf induk juga ditulis lafaz basmalah pada awal surat Al-fatihah dan awal setiap surat lainnya kecuali At-Taubah. Para ulama’ terdahulu tidak akan menuliskan apapun dalam mushaf induk kecuali itu adalah ayat Al-Quran, karena menjaga agar Al-Quran tidak tercampur dengan apa yang selain Al-Quran.

      2.      Imam Malik berpendapat bahwa lafaz basmalah bukan termasuk ayat dalam Al Quran, dan juga bukan awal dari setiap surat. Beliau mengambil hukum dari hadits yang diriwayatkan oleh ummul mukminin Aisyah R.A:

حديث عائشة رضى الله عنها : قالت : كان رسول الله – ص – يفتتح الصلاة باالتكبير والقراءة بالحد لله رب العالمين .

Diriwayatkan dari Aisyah R.A, ia berkata: Rasulullah SAW memulai shalat dengan takbiratul ihram, kemudian membaca alhamdulillahirabbilalamin.

3.     Imam Hanafi berpendapat bahwa  lafaz basmalah adalah sebuah ayat yang diturunkan sebagai pemisah antara satu surat dengan surat lainnya.  Penulisan lafaz basmalah pada semua Mushaf Al Quran, menunjukan bahwa ia merupakan satu ayat yang sempurna. Beliau berdalil dengan beberapa riwayat yang datang dari para sahabat, diantaranya:

ما روى عن الصحابة  أنهم قالوا : كنا لا نعرف انقضاء السورة حتى ينزل بسم الله الرحمن الرحيم .

(Diriwayatkan dari para sahabat, mereka berkata: “Kami tidak mengetahui pemisah surat (dalam Al-Quran), sampai diturunkan bismillahirrahmanirrahim”).

ما روى عن ابن عباس : أن رسول الله – ص – لا يعرف فصل السورة حتى ينزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم .

(Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW tidak mengetahui pemisah surat, sampai diturunkan kepadanya bismillahirrahmanirrahim).


        b.      Hukum Membaca Basmalah dalam Shalat 

    1.   Imam Malik: Beliau melarang membaca basmalah dalam shalat wajib, baik shalat yang bersifat jahr (dikeraskan bacaannya), atau shalat yang bersifat sirr (dipelankan bacaannya), dan juga baik membacanya itu pada awal surat Al-Fatihah atau yang lainnya. Akan tetapi, beliau membolehkan membaca basmalah dalam shalat sunnah.
    
    2.     Imam Abu Hanifah: Beliau berpendapat bahwa basmalah dibaca secara pelan, dalam surat Al-Fatihah pada setiap rakaat, dan dianjurkan pada selain surat Al-Fatihah.

      3.      Imam Syafi’i: Beliau berpendapat bahwa basmalah itu wajib dibaca di awal surat Al-Fatihah bagi orang yang shalat, baik shalat jahr atau sirri.

      4.      Imam Ahmad: Beliau berpendapat bahwa basmalah itu dibaca secara sirri dan bukan jahr.
      
      Allahu Talaa A'lam bis Shawab,- 


Kitab Rujukan:

      1.      Al-Syaqafah, Khalid bin Abdullah, al-Dirasah al-Fiqhiyyah ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i fi al-Ibadah, Dar al-Salam, Kairo.
   
       2.      Shadru al-Din, Abu Abdillah Muhammad bin Abdurrahman al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-Aimmah, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut.
   
       3.      Dewan Pengajar Jurusan Tafsir dan Ulumul Quran, Universitas Al-Azhar, Mesir, Min Tafsir al-Ayat al-Ahkam, Kairo. 

Ditulis oleh : Achmad Dzulfikar Fawzi (Mahasiswa Tingkat Akhir, Fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar, Mesir).



Minggu, 10 April 2016

Puasa Rajab, Antara Perintah dan Larangan

.    

A. Pendahuluan

Puasa adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Bahkan, Allah SWT menjadikannya sebagai suatu kewajiban mutlak bagi setiap kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Puasa juga memiliki nilai lebih tersendiri dari ibadah-ibadah lainnya.

Allah SWT sangat mencintai hamba-Nya yang gemar melakukan puasa sunnah, seperti puasa senin dan kamis, puasa ayyam al-bidl (tiga hari setiap bulan). Puasa enam hari pada bulan syawwal, puasa pada bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) serta puasa sunnah lainnya.

Namun, lagi-lagi umat Islam, khususnya di Nusantara kembali dibingungkan dengan merebahnya penyakit bid’ah ketika hendak melakukan amalan-amalan yang sudah menjadi tradisi di dalam masyarakat. Ada sebagian kelompok yang mempermasalahkan bahkan mengangap bahwa puasa di bulan Rajab adalah bid’ah dan tidak ada anjuran tersendiri dari Rasulullah SAW. Berikut adalah ulasan singkat pendapat para Ulama tentang hukum mengamalkan puasa Rajab.

B. Kontroversi Puasa Rajab

Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa dalil yang digunakan sebagai argumentasi dianjurkannya puasa Rajab adalah hadits-hadits yang dhoif  (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk mengamalkannya. Seperti hadits Rasulullah SAW:

( إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أبيض من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر )

“Sesungguhnya di dalam surga ada sebuah sungai yang disebut dengan Rajab, airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Barangsiapa yang berpausa pada bulan Rajab niscaya Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut”.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum berpuasa pada bulan Rajab menurut para ulama’? Jika dipandang hadits yang digunakan landasan puasa adalah hadits dhoif  ?

CHukum Puasa Rajab

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab.

Pertama, mayoritas ulama Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari.

Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai dengan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain.

D. Dalil Puasa Rajab

Rasulullah SAW bersabda:

( كلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ )

"Semua amal Bani Adam akan dilipat gandakan kebaikannya sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Azza Wa Jallah berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan memberikan pahalanya."

Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW juga bersabda;

( مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا )

Barang siapa yg berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh tujuh puluh tahun.

Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا. رواه أبو داود

Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah SAW setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata : Wahai Rasululllah, apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : siapa engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya : apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambahlah lagi (wahai Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah lagi wahai Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: tambah lagi (wahai Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda :jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.

Beberapa hadist diatas adalah anjuran Rasulullah SAW kepada umat Islam untuk melakukan puasa sunnah. Pada hadits terakhir dijelaskan bahwa Rasulullah juga menganjurkan kepada Al-Bahili untuk melakukan puasa pada asyhur al-hurum (bulan-bulan haram), yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Jadi sangat jelas, bahwa berpuasa pada bulan Rajab sama sekali tidak ada larangan di dalamnya, bahkan sangat dianjurkan.

EHukum Mengamalkan Hadits Dhaif

Adapun hukum mengamalkan hadits dhaif, Imam Syamsuddin bin Abdurrahman as-Sakhawi dalam kitabnya al-Qaul al-Badî’ fî ash-Shalâh ‘alâ al-Habîb al-Syâfî‘, menyebutkan ada 3 madzhab dalam mengamalkan hadis dhaif, antara lain:

Pertama, boleh mengamalkan hadis dhaif secara mutlak, baik dalam bab fadlâil al-a’mâl, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadîd (lemah sekali), dan juga tidak ada dalil lain selain hadis tersebut, atau dalil lain yang bertentangan dengan hadis tersebut.

Kedua, boleh dan sunnah mengamalkan hadis dhaif dalam bab fadlâil al-a’mâl, zuhud, nasihat, selain hukum syariat dan akidah, selama hadis tersebut bukan hadis maudhû‘ (palsu). Ini adalah mazhab mayoritas para ulama ahli hadits, dan ahli fikih, serta ulama lainnya. Diantaranya adalah Imam Ibnu al-Mubarak, Imam Abdurahman bin al-Mahdi, Imam Ibnu al-Shalah, Imam al-Nawawi, Imam al-Sakhawi, dan para ulama hadis yang lain,

Ketiga: Tidak boleh mengamalkan hadis dhaif secara mutlak, baik dalam bab fadlâil al-a’mâl maupun dalam hukum syariat. Ini adalah madzhab Imam Abu Bakar Ibnu al-Arabi, al-Syihab al-Khafaji, dan al-Jalal ad-Dawwani.

F. Kesimpulan

Setelah menghadirkan beberapa argumentasi diatas, telah jelas bahwa puasa Rajab sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW., dengan pendapat yang telah disepakati oleh mayoritas ulama Imam madzhab, Hanafi, Maliki, Syafi’i, bahwa puasa di bulan Rajab adalah termasuk puasa yang disunnahkan, kecuali pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan makruh, namun kemakruhannya hanya sebatas jumlah bilangan hari ketika dilakukan sebulan penuh. Adapun jika tidak berpuasa satu hari saja maka kemakruhannya sudah hilang, atau juga bisa disambung dengan sehari sebelum atau sesudah Rajab.

Dan boleh mengamalkan hadits dhoif selama bukan dalam kategori hadits yang sangat lemah dalam bab fadhail al-a’mal.

Allahu Ta’ala A’lam Bis Shawab,-


Ditulis oleh : Achmad Dzulfikar Fawzi (Mahasiswa tingkat akhir, fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar, Mesir).


Jumat, 27 November 2015

Ternyata, Hanya Orang Buta yang Boleh menjadi Muazin di Masjid Al-Azhar!


Menjadi seorang muazin adalah sebuah keistimewaan yang diberikan Allah SWT. kepada para hamba-Nya yang terpilih. Semua umat Islam bisa mengumandangkan azan, tapi tidak semuanya terpilih untuk menjadi muazin di sebuah masjid ketika hendak menunaikan salat.

Rasulullah SAW., telah menjelaskan beberapa keutamaan bagi para muazin. Diantaranya adalah:

1. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang artinya,“Sesungguhnya para muazin itu adalah orang yang paling ‘panjang lehernya’ pada hari kiamat.” (HR Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah). Para ulama menafsirkan kalimat ‘panjang leher’ dengan orang yang paling banyak pahalanya, paling banyak mengharapkan ampunan dari Allah, paling bagus balasan amal perbuatannya, dan orang yang paling dekat dengan Allah SWT.

2. Hadist riwayat Imam al-Nasa’i, dari Abu Hurairah R.A berkata, “Suatu ketika, kami sedang berada bersama Rasulullah SAW., lalu kami melihat Bilal mengumandangkan azan. Setelah selesai, Rasulullah SAW., kemudian bersabda, “Barang siapa yang mengumandangkan (azan) seperti ini dengan penuh keyakinan, maka dia dijamin masuk surga.” (H.R Nasa’i).

3. Hadist riwayat Imam Ibnu Majah, yang artinya; “Barangsiapa yang mengumandangkan azan selama dua belas tahun, maka wajib baginya surga. Dan dengan azannya tersebut, dalam setiap harinya akan dituliskan enam puluh kebaikan, & tiga puluh kebaikan untuk setiap iqamah yg ia lakukan”. (HR. Ibnu Majah)

Dari beberapa hadist diatas, sangat jelas sekali bahwa seorang muazin memiliki keutamaan dan keistimewaan yang sangat agung disisi Allah SWT.. Namun, ada sebuah fenomena unik yang jarang diketahui oleh banyak orang, yaitu diantara syarat menjadi muazin di Mesir adalah orang tunanetra, seperti yang terjadi di masjid Al-Azhar, Kairo. Sebuah masjid yang terkenal dengan institusi Islam tertua di dunia, kiblat umat Islam dalam mencari ilmu, dan banyak melahirkan ulama-ulama handal seantero jagad. Apa alasan para ulama Al-Azhar hanya menjadikan orang tunanetra sebagai muazin?



Sebelum berbicara tentang hal itu, mari sekilas kita perhatikan bentuk dan tata letak masjid Al-Azhar serta kondisi sosial masyarakat Mesir saat itu. Masjid Al-Azhar adalah sebuah bangunan kuno yang didirikan pada masa pemerintahan Dinasti Fathimiyah (297 H./909 M.) yang terletak di pusat keramaian kota, Kairo. Arsitektur masjid ini berbentuk segi empat, dengan sebuah halaman besar tanpa atap di bagian tengah masjid, dan dikelilingi oleh empat ruangan besar di sebelah kanan dan kiri halaman tersebut, atau sering disebut dengan ruwaq-ruwaq masjid. Sedangkan di lantai atas, terdapat beberapa ruangan yang dikhususkan untuk azan ketika masuk waktu salat. Dalam kitab “Masăjid Misr” karya Dr. Sa’ad Mahir Mahmud disebutkan bahwa masjid Al-Azhar memiliki enam ruangan khusus di lantai atas untuk para muazin saat mengumandangkan azan.

Dulu, saat zaman belum mengenal banyak teknologi, azan hanya dilakukan dengan lisan tanpa pengeras suara, muazin naik ke tempat yang lebih tinggi agar suaranya terdengar lebih keras dan menyebar pada orang-orang di sekelilingnya. Salah satu adat yang berlaku saat itu, adalah hanya orang tunanetra yang boleh mengumandangkan azan di lantai atas masjid, khususnya masjid Al-Azhar. Hal ini dilakukan untuk menjaga aurat para penduduk sekitar masjid, agar tidak terlihat oleh orang lain, termasuk muazin, karena bentuk bangunan di Mesir yang dijadikan rumah-rumah warga adalah bangunan susun bertingkat. Jika muazinnya tunanetra, otomatis para tetangga sekitar masjid juga lebih merasa nyaman, karena auratnya lebih terjaga dari pandangan orang lain.

Namun, seiring berkembangnya zaman, dimana teknologi sudah semakin maju dan banyak membantu kehidupan masyarakat, tradisi semacam ini (muazin harus orang tunanetra) mulai ditinggalkan. Sekarang, siapapun boleh menjadi muazin di masjid Al-Azhar, baik orang tunanetra ataupun tidak, karena saat ini telah tersedia pengeras suara, jadi para muazin tidak perlu lagi naik ke lantai atas, atau menara masjid untuk azan, cukup di dalam masjid dengan memakai pengeras suara.

Allahu Ta’la A’lam bis Shawab,-

By: Achmad Dzulfikar Fawzi

Kairo, 27 November 2015

Kamis, 22 Oktober 2015

Jangan Bangga Dengan Ijazah Al-Azhar!





Segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. sang pembawa risalah kebenaran, pemisah antara yang haq dan bathil. Amma ba’du,

Jika membincang tentang Al-Azhar, ibarat samudera yang tak kan pernah surut airnya, luas dan takkan ada habisnya. Sepanjang sejarah Islam pada abad ke-9 Masehi, Al-Azhar lahir dimasa kepemimpinan Jauhar As-Siqilli, panglima besar dinasti Fathimiyah saat itu, sebagai pusat penyebaran madzhab Syiah di Mesir. Tapi tak berjalan lama, dinasti Fathimiyah runtuh di tangan khalifah Shalahuddin al-Ayyubi, roda perputaran Syiah di Mesir juga mulai memudar, dan berpindah nafas menjadi Sunni, hingga Al-Azhar menjadi pusat penyebaran madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah sejak saat itu hingga sekarang. 

Bukan hanya di Mesir, tapi sayap Al-Azhar telah menggema di seluruh antero jagad. Selama ribuan tahun eksistensi Al-Azhar telah diakui, ia mampu melahirkan ribuan ulama yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, dan menjawab berbagai problematika yang dihadapi umat Islam. Maka dari itu, tidak berlebih kiranya apa yang sering diungkapkan oleh para ulama, bahwa ka’bah adalah kiblat untuk sholat, dan Al-Azhar adalah kiblat untuk ilmu.

Layaknya piramid yang ribuan tahun tak pernah roboh diterpa panas dan badai, sebagai institusi tertua di dunia, dimana banyak institusi lainnya yang berdiri sezaman dengannya saat ini hanya tinggal nama dan sejarah, berbeda dengan Al-Azhar yang tetap eksis. Hal ini karena Al-Azhar mempunyai sebuah keistimewaan yang tak dimiliki lainnya. Syaikh Usamah Sayyid Al-Azhari menyebutnya sebagai sebuah “Manhaj”, yang telah diwariskan oleh para ulama Al-Azhar dari generasi dahulu ke generasi selanjutnya, dan telah dipegang teguh oleh mayoritas umat Islam di seluruh dunia, yaitu manhaj Aswaja (baca: Ahlussunnah wal Jamaah), dengan menganut empat madzhab dalam bidang fikih, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. 

Al-Allamah Prof. Dr. Ali Gomaa, mantan Mufti Agung Republik Arab Mesir sekaligus guru besar Al-Azhar, pernah mengungkapkan dalam salah satu majelisnya, bahwa Al-Azhar adalah salah satu keajaiban milik umat Islam seluruh dunia, karena Allah SWT menjagannya  berabad-abad untuk melestarikan ajaran ulama salaf dengan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, serta menjadi benteng dari pemahaman-pemahaman radikal maupun liberal yang meresahkan masyarakat Islam belakangan ini. Oleh karena itu, beliau selalu berpesan kepada para murid untuk selalu rajin datang ke mejelis-majelis ilmu yang ada di ruwaq-ruwaq masjid Al-Azhar, mentransfer ilmu dari seorang guru ke murid, hingga benar-benar sanad keilmuan yang didapat adalah murni terjaga keasliannya, dan diharapkan kelak ketika sudah berkiprah di masyarakat adalah menjadi seorang panutan dan tauladan umat, memahami dan mengajarkan agama dengan ilmu yang utuh, bukan pengetahuan yang setengah-tengah. 

Berangkat dari penjelasan Dr. Ali Gomaa diatas, sebenarnya begitulah cita-cita dan harapan besar Al-Azhar kepada setiap pelajar yang datang dari berbagai Negara, untuk mengais serpihan ilmu yang tersebar luas di Al-Azhar, selain belajar di Jami’ah (universitas), seharusnya mereka juga menyempatkan diri untuk belajar berbagai cabang ilmu di Jami’ (masjid), karena Al-Azhar bukan hanya Jami’ah tapi juga Jami’. Begitu juga seperti apa yang pernah diungkapkan oleh Prof. Dr. Abdul Fadhil Al-Qushi, bahwa masa depan Al-Azhar berada ditangan para alumninya, karena mereka-lah yang akan menjadi duta Al-Azhar di seluruh dunia. 

Setiap tahunnya, Al-Azhar selalu ramai dengan banyaknya mahasiswa baru yang ingin mengais ilmu darinya. Dari ujung Timur hingga Barat, dari bangsa Arab maupun ‘Ajam, semua berbondong-bondong untuk berangkat ke Negeri Musa ini, dengan satu tujuan, yaitu Al-Azhar As-Syarif. Sama halnya dengan para pelajar dari Indonesia, atau yang biasa akrab disebut dengan masisir (red: mahasiswa Indonesia di Mesir), ratusan pelajar dari berbagai daerah dan pulau di Nusantara berkumpul jadi satu, dibawah bendera Al-Azhar. Lazimnya mahasiswa baru, ketika baru datang di Mesir, tentu tujuan utama mereka tak lepas dari belajar. Bertahun-tahun menguras ilmu dari Al-Azhar, ada yang menempuh program sarjana, magister, bahkan doktor, hingga tiap tahunnya Indonesia tak pernah kekurangan kader-kader terbaiknya dari Mesir untuk pulang dan kembali membangun Negeri ketika sudah selesai masa studinya, mengaplikasikan ilmu yang didapat dari Al-Azhar untuk membantu kehidupan masyarakat, menjadi sumber inspirasi bagi banyak orang hingga bisa mewarnai di segala bidang. Apapun profesi yang akan dijalani, baik menjadi seorang da’i, pengusaha, dokter, maupun yang lainnya, semua harus tetap mempunyai satu tujuan yang sama sebagai duta Al-Azhar, yaitu menebar risalah Al-Azhar di bumi pertiwi. 

Namun, realita yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, jika semua pelajar dan alumni Al-Azhar di Indonesia bersama-sama merenungi,  sejak tahun berapa Al-Azhar  mengeluarkan alumninya? Berapa banyak alumni Al-Azhar yang sudah berkiprah di Indonesia? Apakah saat ini, detik ini, Al-Azhar sudah dikenal banyak orang? Apakah masyarakat Indonesia sudah mengenal para ulama dan masyayikh Al-Azhar? Dan sejauh mana, nama guru-guru kita, para ulama Al-Azhar menggema di Indonesia? Sungguh sangat ironis, jika ada pelajar Al-Azhar yang sudah menghabiskan waktunya selama bertahun-tahun di Mesir tapi ketika sudah lulus, mendapat ijazah dan pulang, mereka lupa dengan almamater yang telah membesarkan dirinya. Apalagi, jika ada dari alumni yang berdakwah dengan metode yang berbelakangan dengan manhaj Al-Azhar, bukannya ikut berpartisipasi dalam “kampanye” berkidmah untuk membesarkan nama Al-Azhar dan ulamanya, malah merusak nama baik Al-Azhar di masyarakat. Wal Iyadzu Billah

Oleh karena itu, jangan bangga jika anda hanya mempunyai ijazah Al-Azhar, karena ijazah hanyalah selembar kertas yang tertulis nilai dan tersimpan rapi di lemari. Akan tetapi, banggalah jika anda telah memiliki ruh Al-Azhar dan jiwa  seorang Azhari, karena itulah yang akan anda perjuangkan kelak di Indonesia. 

Terakhir, bagi para pelajar yang masih berada di Mesir, hendaknya kembali disibukkan dengan aktivitas-aktivitas ilmiah, terlebih untuk mendekatkan diri dengan masyayikh Al-Azhar. Relasi tidak bisa dibangun sesaat, tapi butuh mulazamah yang kuat dan terus-menerus untuk bisa membesarkan nama Al-Azhar dan ulamanya di Negeri tercinta. 

-Allahu Ta’ala A’lam Bis Showab-

By : Achmad Dzulfikar Fawzi
(Mahasiswa tingkat akhir, Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar)

Kairo, 22 Oktober 2015


Rabu, 21 Oktober 2015

Mukjizat Nabi ; Antara Logika dan Teks Wahyu


Dalam kitab Fiqh al-Sirah milik Al-Allamah shaikh Said Ramadhan al-Buthi, pada mukadimah kitab dijelaskan bahwa dewasa ini, diantara usaha yang disebarkan oleh kelompok orientalis barat adalah berusaha menutup-nutupi keagungan risalah Nabi Muhammad SAW dengan mengatakan bahwa mukjizat Rasulullah SAW tidak ‘sesakral’ seperti yang kita bayangkan. 

Seperti contoh burung Ababil  yang dikirim Allah untuk membunuh pasukan gajah Abraha saat itu, mereka katakan tidak nyata, dan menakwilkan ababil yang dimaksud adalah penyakit cacar. Disisi lain, mereka juga mengatakan bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW tidak nyata dan menganggap bahwa peristiwa tersebut hanyalah terjadi di alam mimpi. 

Sebagai seorang muslim, kita wajib mengimani tentang mukjizat kenabian, meskipun kita tidak pernah hidup pada zaman Nabi dan melihat mukjizat itu secara nyata. Namun, jika semua mukjizat yang Allah berikan kepada para utusan-Nya itu selalu kita tarik pada nalar rasional dan logika, maka sulit bagi kita untuk menerimanya. Karena mukjizat sendiri adalah sesuatu yang muncul diluar adat dan kebiasaan manusia, kita hanya wajib untuk mengimani dan percaya akan mukjizat tersebut.

Lantas, bagaimana jika ada orang yang tidak percaya dengan mukjizat para Nabi, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang mustahil, tidak nyata dan tidak masuk akal?

Coba sekarang sebut saja satu contoh mukjizat yang masih ada dan nyata di depan kita, Al-Quran al-Karim. Selama berabad-abad lamanya al-Quran masih tetap relevan sebagai pedoman umat islam dan tidak pernah berubah. Diluar sana sudah banyak penelitian tentang ‘keautentikan’ Al-Quran secara ilmu sains, kedokteran, astronomi dan banyak lainnya, padahal zaman dulu sangat minim peralatan ilmiah untuk bisa mengetahui semua itu, tapi Rasulullah SAW sudah mendapatkan jawaban dari persoalan-persoalan yang terjadi saat itu dan yang akan datang, melalui mukjizat Al-Quran yang datang dari Allah SWT. 

Semoga Allah SWT selalu membuka pikiran kita untuk kebaikan, dan membimbing kita dalam kebenaran, serta menjauhkan kita dari semua hak yang jauh dari ridho-Nya.

-Allahu Ta’ala A’lam Bis Shawab-


Kairo, 21 Oktober
 
Achmad Dzulfikar Fawzi
(mahasiswa tingkat akhir, fakultas Syariah Islamiyah, Universitas Al-Azhar)
 

Blogger news

Blogroll

About