Senin, 19 Oktober 2015

Sejarah Ushul Fikih; Sebuah Pengantar




11.  Pendahuluan

Dulu pada zaman Sahabat[1], jika ada permasalahan yang muncul seputar Islam, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW yang menjadi rujukan dan sumber utama kaum muslim saat itu. Namun hal semacam ini tidak bisa terus berkelanjutan ketika Nabi SAW meninggal dunia, permasalahan yang dihadapi oleh para sahabat tidaklah semua sama, seiring berkembangnya zaman dan berubahnya tempat dan keadaan, maka muncul masalah-masalah baru yang tidak ada dan tidak sama pada zaman Nabi SAW., serta membutuhkan observasi khusus untuk memecahkan masalah tersebut. 

Kemudian dalam memahami hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan Hadist Nabi SAW, seseorang tidak bisa langsung beristinbath[2] tanpa mempunyai ilmu dasar sebagai pengantar agar bisa memahami maksud dari keduanya. Maka dari itu, setelah berganti generasi dari zaman sahabat ke zaman pengikutnya, mayoritas ulama telah sepakat untuk membuat rumusan ilmu tentang tata cara mengambil hukum dari Al Quran dan Sunnah yang disebut dengan ilmu Ushul Fikih. 

Sedangkan dalam bermuamalah dengan Islam, Shaikh Ali Jumah dalam bukunya Al-Mutasyaddidûn telah membagi mukallaf menjadi dua kategori; Mujtahid[3] dan muqollid[4]. Mujtahid bertugas untuk berijtihad dan mengambil hukum syariat dari Al-Quran dan Sunnah, sedangkan muqollid wajib untuk mengikuti hasil ijtihad para mujtahid. 

Namun fakta yang muncul dan berkembang di beberapa masyarakat Islam, ada sebagian aliran ekstrem yang mengaku dan menggembor-gemborkan bahwa mereka selalu berpegang teguh pada Al-Quran dan As-Sunnah, akan tetapi tidak mau mengikuti para imam mujtahid. Sejatinya, mereka adalah kelompok yang salah paham dan keliru dalam memahami Al-Quran maupun hadist Nabi SAW dengan mengambilnya secara mentah-mentah tanpa melihat beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi sebelum mengambil hukum.

Oleh karena itu, perlu kiranya umat Islam secara umum mengetahui kembali bagaimana sejarah para ulama terdahulu membuat ilmu ushul fikih dan menjadikannya sebagai jembatan untuk mengmbil hukum dari Al Quran, Sunnah dan dalil-dalil syar’i yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga dengan berubahnya zaman, keadaan dan kondisi manusia, mereka bisa tetap menjadikan Al-Quran dan Sunnah sebagai rujukan utama umat islam sampai kapanpun dan dimanapun mereka berada.

22.  Definisi Ushul Fikih 

Makna ushul fikih dibagi menjadi dua kategori. Pertama, yaitu sebelum kalimat tersebut dijadikan sebagai isim alam {red: satu kata} antara ushul dan fikih, dan kedua yaitu setelah kalimat tersebut dijadikan sebagai isim alam, yakni ushul fikih. 

Adapun makna ushul fikih secara umum adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui dalil-dalil fikih secara global, proses pengambilan hukum darinya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mujtahid { red; orang yang mengambil hukum}[5]

33.  Sejarah Berkembangnya Ilmu Ushul Fikih

Ilmu ushul fikih tidak bisa dipisahkan dengan adanya fikih, karena ushul fikih adalah pondasi dan fikih adalah bangunannya. Kemudian, mana dari kedua ilmu tersebut yang lahir dan berkembang terlebih dahulu?. Shaikh Ali Jumah dalam bukunya Tarikh Ushul Fiqh berpendapat bahwa ushul fikih telah lahir sebelum fikih itu ada, akan tetapi fikih lebih dahulu ditetapkan kaidah-kaidah dasarnya kemudian dibukukan.[6]

Adapun ushul fikih, berikut adalah sedikit ulasan dalam sejarah lahir, muncul dan berkembangnya sejak zaman Rasulullah SAW sampai saat ini.

I. Ushul Fikih di Era Rasulullah SAW

Pada masa awal Islam, ketika Nabi Muhammad SAW sebagai sang pembawa risalah masih ada, para sahabat sudah mempraktikan tata cara mengambil hukum dari Al-Quran maupun Hadist. Sejarah telah mencatat bahwa Rasulullah SAW memimpin umat Islam dalam dua periode, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Saat Nabi SAW berada di Makkah, embrio ushul fikih belum muncul, dikarenakan ayat-ayat yang turun hanya seputar persoalan akidah, namun saat Nabi SAW hijrah ke Madinah dan mulai memusatkan pemerintahan Islam disana, barulah nampak embrio Ushul Fikih, dikarenakan ayat-ayat yang turun saat itu mayoritas adalah ayat-ayat hukum.

Konon, Sahabat Abdullah Bin Mas’ud ditanya tentang berapa lama masa iddah[7] bagi seorang istri yang sedang hamil, maka beliau menjawab bahwa iddahnya adalah sampai ia melahirkan bayi dalam kandungannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

و اللئى يئسن من المحيض من نسائكم إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر و اللئى لم يحضن وأولت الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا     [8]
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

Dan firman Allah Ta’ala yang turun sebelum ayat diatas yaitu:

والذين يتوفون منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرا فإذا بلغن أجلهن فلا جناح عليكم فيما فعلن فى أنفسهن بالمعروف والله بما تعملون خبير 
 
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka[147] menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Dari dua ayat diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa sahabat Abdullah ibn Mas’ud mengambil hukum dari nash tersebut dan secara tidak langsung mempraktikan kaidah beristinbath  yang sekarang dikenal dengan  ilmu ushul fikih. Adapun kaidah tersebut yaitu
إن التص اللاحق ينسخ النص السابق maksudnya, bahwa nash yang datang berikutnya dan hukumnya masih berkaitan, maka nash yang sebelumnya dinasakh. (red: dihapus hukumnya)

Dari kejadian Abdullah bin Mas’ud tersebut, secara tidak langsung Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada beliau dan para Sahabat umumnya untuk berijtihad, dan mengambil hukum terhadap sebuah permasalahan yang berkaitan dengan kemaslahatan umat Islam. 


II. Ushul Fikih di Era Khulafa ar-Rasyidun

Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, sistem pemerintahan kaum muslim saat itu digantikan oleh para khalifah yang telah dipilih dari mufakat mayoritas sahabat saat itu, dan disebut dengan Khulafa ar-Rasyidun. Mereka adalah Abu Bakar as-Shiddiq (11H - 13H), Umar bin Khattab (13H - 23H), Ustman bin Affan (23H - 35H), dan Ali bin Abi Thalib (35H- 40H)[9].

Pada masa pemerintahan para khalifah, umat Islam mulai banyak tersebar ke berbagai penjuru dunia seperti Kufah, Bashrah, Syam dan Mesir. Sejalan dengan bertambah luasnya area pemerintahan masyarakat muslim, tentu persoalan yang muncul juga semakin banyak, dan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Dalam menghadapi berbagai persoalan, tentu yang pertama dilakukan para sahabat adalah kembali ke Al-Quran, jika dalam Al-Quran masih belum ditemukan jawabannya secara jelas, maka mereka kembali ke Hadist Nabi SAW, dan jika belum menemukannya juga, mereka baru berijtihad dengan kaidah-kaidah syariat.

Saat itu juga, banyak ditemui fatwa-fatwa yang muncul bagi peristiwa-peristiwa yang tidak ada nashnya dalam Al-Quran maupun Sunnah, karena salah satu tugas para Sahabat yang ditunjuk sebagai Gubernur di daerah mereka masing-masing adalah sebagai pemegang otorias fikih jika ada permasalahan baru, dan mereka mulai mengimplementasikan metode dan kaidah berintinbath seperti yang diajarkan Rasulullah SAW.

Cara semacam ini terus berkelanjutan hingga masa Sahabat berakhir dan beralih ke masa Tabi’in, mereka hanya melanjutkan cara para sahabat dalam mengambil hukum dan mengeluarkan kaidah-kaidah syariat dalam pengambilan dalil, karena dekatnya masa mereka dengan masa sahabat yang langsung mengambil ilmu dari Rasulullah SAW.

·              III. Ushul Fikih di Era Mujtahid 

Fase ini disebut sebagai fase sistematisasi, dimana Ushul Fikih mulai dibukukan sebagai salah satu bidang ilmu dalam tata cara pengambilan hukum dalam syariat Islam. Dan ulama yang pertama kali mempunyai inisiatif dalam hal ini adalah Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’I (150H – 204H) dengan karya monumentalnya yang berjudul Ar-Risalah.

Namun, sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa sebelum Imam Syafi’i membukukan Ushul Fikih, pada zaman Imam Abu Hanifah ada ulama lain yang sudah membuat karangan tentang ilmu beristinbath namun tidak ada manuskrip yang sampai ke zaman setelahnya.[10]



44.  Metodologi Para Ulama dalam Ilmu Ushul Fikih

Para ulama dalam mengarang ushul fikih menggunakan cara yang berbeda, hal ini didasari oleh latar belakang mereka dalam mempelajari ilmu syariat dari para guru. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 

                               I.            Metode Ilmu Kalam

Dalam mengambil hukum, para ulama ushul fikih mempunyai metode masing-masing untuk dapat memahami nash dan mengambil hukum darinya, dan diantara metode yang dipakai yaitu metode para ulama ahli ilmu kalam. Dalam hal ini, para mutakallimin (red; ahli ilmu kalam) mempunyai ciri khas tersendiri, diantaranya adalah;


a.  Lebih condong kepada dalil ‘aqli dalam beristinbath
b. Tidak ada fanatisme dalam madzhab tertentu
c. Meminimalisir dalam pembahasan furu’ fiqhiyah, sekalipun dalam memberi contoh dalam sebuah permasalahan

Metode ini juga digunakan oleh kalangan Mu’tazilah, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah. Dan kitab-kitab yang dihasilkan melalui metode ini diantaranya adalah Al-Burhan karya Imam Haramain (413 H), Al-Mushtashfa karya Imam Ghazali (505 H), dan Al-Mu’tamad karya ulama Mu’tazilah Abu Hasan Muhammad Bin Ali (436 H)

                            II.            Metode Hanafiyah atau Fuqoha

Selain metode ilmu kalam yang disebutkan diatas, para ulama ushul fikih juga memiliki cara pandang lain lain dalam beristimbath yang lebih dikenal dengan istilah metode Hanafiyah atau Fuqoha. Tegasnya, dalam metode ini para ulama juga memiliki ciri khas tersendiri, yaitu:

a. Lebih condong menambil hukum dengan memulainya dari furu’ fiqhiyyah
b. Berpegang teguh pada prinsip madzhab Hanafi sebagai imam madzhab
c. Melakukan penelitian dan observasi khusus pada permasalahan yang dihadapi

Dan beberapa kitab yang dikarang dengan metode Hanafiyah adalah Al-Ushul karya Imam Abu Bakar bin Ali Al-Jashos (370 H), dan kitab Al-Ushul karya Imam Abu Zaid Abdullah bin Umar Ad-Dabusi (430 H)

                         III.            Metode Kombinasi antara Ilmu Kalam dan Hanafiyah

Tidak puas dengan kedua metode diatas, para ulama membuka jalan baru dengan cara menggabungkan kedua metode tersebut, Ilmu kalam dan Hanafiyah
Diantara ulama yang menggunakan metode ini adalah Malikiyah, Hanafiyah, yah, dan Hanabilah. Dan kitab-kitab yang dilahirkan dalam metode ini diantaranya adalah At-Tanqih karya Imam Abdullah bin Mas’ud Al-Hanafi (747 H), Syarh at-Taudhih karya Imam Ahmad bin Ali Al-Hanafi (649 H)

55. Penutup

Berdasarkan paparan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil hukum dari Al-Quran maupun Sunnah, tidak serta-merta menggunakan akal yang masih kosong dan tidak memahami ilmu syariat dalam beristinbath. Oleh karena itu, dalam bermuamalah dengan agama, masyarakat awam tidak bisa langsung beristinbath tanpa belajar terlebih dahulu, dan wajib hukumnya bagi mereka yang belum sampai ke tingkatan Mujtahid untuk mengambil hukum.

Semoga risalah singkat ini membawa manfaat bagi al-Faqir khususnya, dan bagi kaum muslim pada umumnya, amin.

Daftar Pustaka
1        Dr. Ali Jumah Muhammad, Tarikh Ushul Fiqh, Dar Muqatam, Kairo
2.      Jamaludȋn Abdul Rahim Ibn Hasan al-Isnawȋ, Nihayat as-Sûl fȋ ‘ilmȋ al-Ushûl, Dar Ibn Hazm, Lebanon, th. 1999.
3.      Jalaludin as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, Dar al-Manar, Kairo.
4.      Muhammad bin Idris as-Syafii, Ar-Risalah , Maktabah Dar al-Turath, Kairo. Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir
5.      Dr. Ali Jumah Muhammad, al-Madkhal ila Dirasat al-Madzhib al-Fiqhiyah, Dar al-Salam, Kairo.
6.      Dr. Ali Jumah Muhammad, Al-Mutasyaddidun, Dar Muqatam, Kairo
7.      Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al-Islami, Diktat tingkat III Syariah Islamiah Universitas Al-Azhar



[1] Sahabat yang dimaksud adalah umat islam yang hidup di zaman Nabi SAW, bertemu dan mengambil ilmu dari beliau.
[2] Istinbath adalah Proses pengambilan hukum dari Al-Quran maupun Sunnah Nabi SAW
[3] Mujtahid adalah orang yang berijtihad, yang telah dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk mengambil hukum
[4] Muqollid adalah orang awam yang mengikuti hasil mujtahid
[5] Jamaludȋn Abdul Rahim Ibn Hasan al-Isnawȋ, Nihayat as-Sûl fȋ ‘ilmȋ al-Ushûl, Dar Ibn Hazm, Lebanon, th. 1999, hlm. 7.
[6] Dr. Ali Jumah Muhammad, Tarikh Ushul Fiqh, Dar Muqatam, Kairo

[7] Masa menunggu bagi seorang istri agar tidak menikah terlebih dahulu ketika ditinggal suaminya meninggal
[8] Q.S. Al-Thalaq; 4
[9] Jalaudin as-Suyuthi, Tarikh al-Khulafa’, Dar al-Manar, Kairo.
[10] Dr. Ali Jumah, Tarikh Ushul Fiqh , Dar al-Manar, Kairo. Cet pertama, hlm 32.

Sabtu, 17 Oktober 2015

Bănat Suăd, Dari Benci Menjadi Cinta




Bânat Su’âd, itulah nama sebuah syair pujian yang sangat masyhur di kalangan sastrawan Arab.  Sebuah syair yag dikarang oleh salah satu sahabat, sebagai wujud kecitaannya kepada Rasulullah SAW, ‘’Ka’ab bin Zuhair’’.  

Dijelaskan dalam kitab al-Adab al-Islami karya Prof. Dr. Ibrahim Muhammad Qasim[1], bahwa Kaab bin Zuhair adalah salah satu penyair terkenal di kalangan bangsa Arab Jahiliah, ia terlahir dari keluarga sastrawan, hampir semua angota keluarganya piawai dalam membuat bait-bait puisi. Konon, Ka’ab memiliki saudara bernama Bujair yang telah terlebih dulu masuk Islam, dan saat mengetahui saudaranya telah memeluk Islam, Ka’ab sangat marah dan muncul  kebenciannya kepada Islam dan Rasulullah SAW. Akibatnya, beberapa kali Ka’ab membuat puisi untuk mengumpat dan menghina Rasulullah SAW.

Sepulang Rasulullah SAW dari Perang Thâif, Bujair menulis surat kepada Ka’ab untuk memeluk Islam dan memberinya peringatan serta kabar buruk jika ia menolak. Ia memberi saran kepada saudaranya untuk bertaubat dan memeluk Islam. 

Setelah mendapat surat dari saudaranya, Ka’ab mulai merenungi kesalahanya, dan mengakui keagungan Islam dan kemuliaan Rasulullah SAW. Akhirnya, Ka’ab mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan mendatangi Rasulullah SAW di Madinah untuk bertaubat dan meminta perlindangan, namun para sahabat ketika mendengar bahwa ia adalah Ka’ab, maka mereka langsung meminta izin kepada Rasulullah untuk memenggal kepalanya karena tindakannya selama ini yang selalu menghina Nabi SAW. Namun,  beliau melarang para sahabat untuk melakukan hal tersebut dan memaafkan Ka’ab yang telah meminta maaf dan bertaubat. 

Maha Suci Allah, karena sifat kelembutan dan kasih sayang Rasulullah SAW Ka’ab langsung berubah dari membenci dan menghinakan, menjadi sangat mencintai dan memuji Rasulullah SAW. Tiba-tiba Ka’ab melantunkan sebuah syair pujian untuk Rasulullah SAW yang terkanal dengan sebutan Banăt Su’ad (Putri-putri Su’ad) yang terdiri dari 59 bait puisi. Dan atas dasar itulah Nabi SAW memberikan Burdah (jubah) yang dipakainya kepada Ka’ab bin Zuhair, sebagai tanda kegembiraan atas keIslaman dan syair yang telah dilantunkannya, yang kemudian sekarang terkenal menjadi Qasidah Burdah Banăt Su’ad. Berikut adalah cuplikannya :  


بانت سعاد فقلبي اليوم متبول – متيم إثرها لم يفد مكبول
وما سعاد غداة البين إذ رحلوا – إلا أغنو غضيض الطرف مكحول
أنبئت أن رسول الله أوعدنى – والعفو عند رسول الله مأمول  




[1] Dosen Bahasa dan sastra Arab Universitas Al-Azhar, Kairo.

Kamis, 15 Oktober 2015

Siapakah Ahlu Bid’ah? (Menurut Perspektif Shaikh Sulaiman Bin Abdul Wahab an-Najdi)



(Bag. 1)
Pendahuluan

Segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW sang pembawa risalah kebenaran, pemisah antara yang Haq dan Bathil. Amma ba’du

Shaikh Sulaiman Bin Abdul Wahab an-Najdi adalah seorang ulama ahlussunnah wal jama’ah yang berasal dari Saudi Arabia, beliau adalah saudara kandung dari Shaikh Muhammad Bin Abdul Wahab an-Najdi, pembaharu Islam dan penyebar madzhab yang dianggap bertentangan dengan pemikiran para ulama salaf as-shalih, yang diantara ajarannya mengatakan bahwa bertawasul kepada Nabi Muhammad SAW adalah perbuatan syirik dan tempatnya adalah di neraka. Memang, ketika seseorang masuk dan membahas ranah akidah, ia menjalankan keyakinan berdasarkan apa yang dipelajari dan diyakini, sebuah contoh yang sangat menakjubkan, dimana ada saudara kandung yang berbeda keyakinan dengan saudaranya sendiri, seperti apa yang dialami oleh Shaikh Muhammad dan Shaikh Sulaiman, dua orang yang berbeda ideologi tapi hidup dalam satu atap.

Kitab As-Shawa’iq al-Ilahiyah fi ar-rad ‘ala al-wahabiyah, adalah sebuah risalah yang ditulis oleh Shaikh Sulaiman sebagai kritikan terhadap pemikiran saudaranya, yang lebih dikenal dengan sebutan kelompok Wahabi, dan beberapa kelompok-kelompok Islam yang dianggap telah menyimpang jauh dari pemikiran ulama salaf as-shalih, para Sahabat hingga Rasulullah SAW.

Siapakah Ahlu Bid’ah itu?

Jika berbicara mengenai ahlu bid’ah, maka tentu yang pertama tergambar dalam pikiran seseorang adalah mereka yang tidak sesuai dan menyimpang dari ajaran baginda Nabi Muhammad SAW, para Sahabat, dan para pengikutnya. Menurut pandangan Shaikh Sulaiman,  ada beberapa kelompok yang dianggap berbeda pemahamannya dengan apa yang diajarkan salaf as-sholih, diantaranya adalah :

1.      Khawarij : Cikal bakal lahirnya kelompok ini adalah saat kejadian Hakimiyah[1], mereka yang keluar dan tidak setuju dengan keputusan khalifah Ali bin abi Thalib untuk berdamai dengan kelompok Muawiyah bin Abu Sufyan dalam masalah khilafah. Lama sebelum hal ini terjadi, Rasulullah SAW telah menyinggung kelompok ini sebagai Kilabu Ahli an-Nar, seperti para anjing penghuni neraka dan Nabi SAW bersabda yang artinya: “Mereka merobek-robek Islam seperti mereka merobek bendera, dimanapun kalian menemui mereka, maka perangilah mereka”.

Mereka telah mengafirkan banyak Sahabat, bahkan menghalalkan darahnya untuk dibunuh, seperti Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan semua orang muslimin yang mengikuti mereka. Selain itu, mereka berkeyakinan bahwa ajaran mereka adalah satu-satunya yang paling mengerti Al-Quran dan As-Sunnah, hingga tidak menerima pendapat lain yang bertentangan dengan kelompok mereka, dan mengkaim semua orang yang berbeda keyakinan dengan mereka adalah kafir.


2.      Syiah : Mereka adalah orang-orang yang berpihak kepada khalifah Ali saat peristiwa Hakimiyah. Akan tetapi telalu berlebihan dalam mengagungkan khalifah Ali bin Abi Thalib, sampai mengatakan bahwa Ali adalah Tuhan.

Telah dikisahkan dalam sebuah riwayat, suatu hari saat khalifah Ali keluar dari sebuah pintu, tiba-tiba orang-orang Syiah berkumpul didepannya dan langsung bersujud kepada khalifah Ali, dan beliau berkata: “Apa yang kalian lakukan?”, maka mereka menjawab “Sungguh dirimu adalah Allah”, khalifah Ali membalas: “bukan, aku hanyalah hamba Allah”. Setelah mendengar jawaban tersebut, khalifah Ali langsung meminta mereka untuk bertobat dan meninggalkan pemahaman sesat itu, jika tidak maka akan dijatuhi hukuman atas perbuatan mereka, tapi kaum Syiah tetap enggan menarik ucapan mereka.

Akidah umat Islam harus dibentengi dari pemahaman-pemahaman ekstrim kiri atau kanan, dengan ajaran yang murni dari ulama-ulama salaf Ahlussunnah Wal Jamaah.

(Disarikan dari kitab As-Shawa’iq al-Ilahiyah fi ar-rad ‘ala al-wahabiyah, karya Al-Allamah Shaikh Sulaiman bin Abdul Wahab An-Najdi)

Bersambung 




[1] Perjanjian damai antara Sayyidina Ali bin Abi Thalib dengan Sayyidina Muawiyah bin Abu Sufyan

Jumat, 09 Oktober 2015

Arti dari Imamah Seorang Azhari


Setelah sholat maghrib berjamaah di masjid Al-Azhar, Ali dan Ridwan duduk santai dan berbincang di serambi masjid sembari menikmati musim semi kota tua ini.

Ali bertanya pada Ridwan,  “Wan, tahu nggak maksud dari warna merah pada imamah yang biasa digunakan para ulama’ Al-Azhar itu apa?  Bukankah warna merah itu tidak dianjurkan,  karena Nabi SAW pernah bersabda: (إياكم و الحمرة, فإنها ملبس السيطان) “Hindarilah warna merah, karena warna merah adalah pakaiannya setan”.


Kemudian Ridwan menjawab: Jadi begini loh sebenarnya li, sini-sini tak kasih tau tapi sambil pijitin pundakku ya! “Siap bos”, jawab Ali.

Pertama : Imamah yang digunakan oleh para ulama’ Al-Azhar adalah putih, pecinya yang merah. Tuh, pahami, banyak orang yang nggak bisa membedakan antara imamah dan peci .

Kedua : Merah yang tidak dianjurkan oleh Rasulullah SAW adalah merah yang mutlak, artinya jika dinisbatkan kepada sebuah peci, maka semua anggota dahi mulai dari depan sampai belakang itu tertutup warna merah yang menyala seperti warna setan, sedangkan imamah Al-Azhar adalah kombinasi antara warna merah dan putih, bukan merah secara keseluruhan, Li.

“Oooh Jadi begitu toh wan, berarti para Ulama Al-Azhar menggabungkan merah dan putih itu tujuannya untuk seni ya ? Sahut Ali yang masih penasaran.

“Ya bukan hanya sekedar seni, Li. Tapi itu ada makna yang sangat luas. Menurut ilmu seni islami, warna merah adalah simbol keemasan dari sebuah ilmu pengetahuan, serta sebagai simbol petunjuk, karena warna itu ibarat cahaya matahari, dan matahari terus menerangi alam di siang hari, hingga bisa menunjukan jalan bagi manusia yang ingin ke masjid atau yang lain”. Jawab Ridwan, yang mulai ngantuk dipijit Ali.

“Kenapa gak hijau aja wan, kan kubah masjid Nabawi di Madinah warnanya ijo?

Yaelah, jadi gini bro, warna hijau memang bagus, bahkan cucu Nabi sendiri, sayyidina Hasan dan Husain paling suka memakai sorban warna hijau.. Tapi kenapa para Ulama Al-Azhar memilih warna merah pada peci, dan membalutya dengan imamah putih? Nah, disini nih bro, gue ngefens banget ama Al-Azhar, hal sekecil ini pun diperhatikan dan jadi pertimbangan bagi mereka. Kenapa gak hijau? Kenapa gak biru? Atau kenapa dengan warna lainnya? Dan ternyata, warna merah dan putih itu punya makna tersendiri bro, merah berarti mempunyai tegas, berwibawa dan berani, sedangkan putih berarti bersih dan suci.

Nah, dari situlah para Ulama Al-Azhar sepakat memilih warna merah dengan kombinasi putih sebagai simbol Imamah seorang Azhari. Sebenarnya bukan karena apa-apa bro, tapi karena para Ulama Al-Azhar ingin menghormati ilmu yang mereka bawa dengan berwibawa, agar ilmu itu semakin berjaya dan mulia. Inget gak pelajaran kemarin, kata Syaikh Ali Jumah kan (فَشَرَفُ العلمِ فوقَ كُلِّ شَرَف** ومَنْ ذَاقَ عَرفَ ومن عرف اغْتَرَف) “Kemuliaan ilmu itu diatas semua kemuliaan, barang siapa telah merasakannya maka ia tahu, dan barang siapa yang tahu maka ia akan semakin menikmatinya”. Allah SWT juga menyanjung ulama, dalam firmannya: (إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ). Jadi begitulah cara guru-guru kita menyanjung dan meninggikan ilmu yang mereka bawa , dengan simbol kebesaran imamah yang mereka pakai sekarang.

“Wah, makasih banyak, Wan atas informasinya. Semoga kita juga bisa dapet berkahnya ulama Al-Azhar, atau paling enggak pecinya aja deh kagak apa-apa”. Sahut Ali

Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab,-

Sabtu, 08 Agustus 2015

Karena Mereka, Aku Terdzolimi


Beberapa hari ini suhu kota Kairo bisa dibilang mencapai puncak musim panas, angka pada tabel suhu pun berkisar antara 35*- 40* C, bahkan bisa melebihi itu. Bagi kami yang bukan penduduk asli Mesir, dari pada harus keluar dibawah terik matahari yang menyengat, lebih sering memilih untuk berdiam diri di rumah, sambil menyalakan pendingin ruangan dengan beberapa gelas minuman dingin, kecuali jika ada keperluan yang mendesak.

Hari ini pun diberitakan cuaca mencapai 41*C, menjemur baju pun tak sampai sejam sudah bisa kering. Sempat hati bergumam dengan keadaan; “Beginilah rupanya, cara Allah mengingatkan kami akan panasnya “padang mashsyar” yang telah dijanjikan kedatangannya kelak, dimana matahari hanya berjarak satu jengkal dari kepala manusia yang tidak memakai sehelai kain sama sekali dan panasnya begitu menusuk ke ubun-ubun”.

Sore hari, menjelang maghrib cuaca sudah mulai mereda, meskipun malam harinya langit yang biasa berwarna hitam kelam kini berubah menjadi hitam kemerah-merahan. Ya, saat itulah kami bisa memanfaatkan waktu untuk memenuhi kebutuhan yang ada diluar rumah. Ada yang ke pasar untuk belanja makanan, ada yang berkunjung ke rumah kawan, dan berbagai keperluan lainnya.

Bagiku, salah satu suasana yang paling romantis di Kairo adalah bersantai waktu sore di halaman masjid Al-Azhar, meskipun hanya duduk bersandar dan membaca selembar dua lembar kalam-kalam Ilahi, atau hanya sebatas mendengar beberapa nasehat dari para Imam masjid selepas sholat. Mungkin inilah salah satu momen yang akan sangat dirindukan ketika kelak sudah kembali ke tanah air tercinta.

Semilir angin yang berhembus saling bergantian untuk memeluk tubuh yang mulai kering kepanasan ini. Tiba-tiba ada seorang bapak dua anak yang datang menghampiriku, dan berkata “Sa’ah kam dzil waqti ya basya?”, jam berapa sekarang nak? Aku pun mengalihkan pandangan dan melihat jam tangan, “Jam setengah tujuh, pak”. “Kurang berapa menit adzan maghrib?”, timpalnya. “Kira-kira lima belas menit lagi, pak!”, sahutku. Kemudian bapak tersebut duduk disampigku dan mulai bertanya-tanya tentang Negara asal, tingkat kuliah, dan sebagainya. Dan yang membuatku tertegun adalah bapak ini bertanya dengan bahasa inggris, padahal aku tidak mengerti banyak tentang bahasa inggris. Maka dengan agak konyol, kujawab saja pertanyaanya dengan bahasa arab, sambil tertawa dalam hati.

Kesana-kemari omonan kami mulai terarah pada suatu hal, pesan yang kuingat dan membuatku tertegun sejenak ketika bapak ini bertanya. “Nanti setelah kamu pulang ke Indonesia, apa yang akan kamu katakan jika ada orang bertanya kepadamu tentang Mesir dan Al-Azhar? Setelah kamu disini dipelihara dengan baik, diberi beasiswa, dan yang terpenting adalah ilmu yang telah kamu dapatkan selama empat tahun dari para masyayikh Al-Azhar?”

Sejenak aku terdiam, aku berpikir sebelum menjawab pertanyaan dari bapak tersebut. Aku mengingat bahwa Al-Azhar yang telah terdzolimi dengan beberapa ulah sebagian oknum yang membuat nama dan citra Al-Azhar menjadi kurang baik di Indonesia. Ya, mungkin sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada orang yang belajar di Al-Azhar kemudian pulang ke Indonesia, justru tidak mencerminkan apa yang diajarkan oleh para masyayikh Al-Azhar, mendakwahkan Islam radikal, liberal dan sejenisnya. Hal inilah yang membuat Al-Azhar menjadi terdzolimi, seakan tercermin bahwa alumni Al-Azhar semuanya tidak baik, padahal itu sangat jauh dari hakikat Al-Azhar yang sebenarnya apa yang diajarkan oleh para ulama Al-Azhar.

Lantas, faktor apakah yang menyebabkan alumni Mesir menjadi berbelok “membelakangi” Al-Azhar ketika sudah pulang ke Indonesia? Mungkin, alasan yang paling sederhana adalah karena mereka tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Al-Azhar, namun tidak pernah menghadiri kuliah di Al-Azhar. Mungkin, karena mereka datang ke Mesir, hidup di Mesir, dan belajar di Mesir, namun tidak belajar di Al-Azhar, dan lebih memilih untuk belajar di rumah tanpa bimbingan seorang guru yang bisa mengarahkan, karena Al-Azhar memang tidak mewajibkan para murid untuk duduk di kelas bersama dengan para guru. Seharusnya para murid itu menyadari, bahwa sebenarnya Al-Azhar tidak butuh kepada mereka, tapi merekalah yang butuh kepada Al-Azhar. Karena tanpa mereka pun Al-Azhar akan tetap berdiri kokoh dan teap eksis menjadi kiblat ilmu dan ulama bagi umat Islam. Dan mungkin jika di akhirat kelak Al-Azhar disuruh bersaksi di hadapan Allah, mungkin Al-Azhar akan berkata, “Karena kalianlah, aku menjadi terdzolimi, namaku jadi jelek dan citraku menjadi buruk di sebagian kalangan, dan itulah yang menyebabkan sebagian orang enggan bahkan benci ketika mendengar nama Al-Azhar”.

Salah satu guru pernah menasehati kami, bahwa Mesir dan Al-Azhar adalah tempatnya ilmu dan ulama, tak ada paksaan untuk mengahdiri majelis ilmu, mereka yang hadir hanyalah orang-orang yang rindu dan punya niat yang kuat untuk mencari ilmu. Maka barang siapa yang tidak menjadikan keduanya sebagai tujuan utama keberadaannya di Mesir, maka sebaiknya kembali saja, dan pulang ke Negaranya masing-masing!

“Hey, nak, kamu melamun?” Tegur bapak tadi membangunkanku dari pikiranku. “Oh, maaf pak, saya hanya merenung dan bingung, bagaimana nanti saya mengatakan kepada semua orang tentang berapa banyak kebaikan Mesir dan Al-Azhar yang telah diberikan kepada saya, bagaimanapun saya tidak bisa membalas jasa dari keduanya, pak. Yang jelas, saya akan mengatakan bahwa saya sangat mencintai Mesir sebagai Ayah dan Al-Azhar sebagai Ibu saya, dan saya akan menjaga nama baik keduanya sesuai kemampuan saya.

Bapak tadi tersenyum, tak lama kemudian adzan maghrib mulai berkumandang dan kami pun bersalaman dan bersiap-siap untuk melaksanakan sholat maghrib berjamaah.


Kairo, 8 Agustus 2015

 

Blogger news

Blogroll

About